Kaligrafi Tiongkok

Ilustrasi sabbatical leave (Foto: Elnur via Canva Pro)

Biasanya, perusahaan akan memberikan beberapa tipe cuti untuk karyawan. Misalnya, cuti sakit, cuti hamil, cuti melahirkan, cuti liburan, hingga cuti panjang (sabbatical leave).

Istilah cuti panjang (sabbatical leave) bisa dibilang masih asing di telinga masyarakat Indonesia. Sabbatical leave adalah kebijakan cuti yang membuat karyawan tidak perlu berangkat bekerja, tetapi masih mendapatkan gaji.

Sabbatical leave bisa menjadi momen bagi karyawan untuk beristirahat dari pekerjaan. Pada cuti panjang ini, karyawan bisa melakukan hal pribadi di luar pekerjaan dalam jangka waktu yang lama.

Misalnya bepergian, menulis, belajar, menjadi sukarelawan atau kegiatan lain, bahkan benar-benar beristirahat sejenak di rumah juga bisa menjadi opsi bagi karyawan.

Jangan khawatir, selama cuti panjang karyawan masih tetap dipekerjakan di kantor, tetapi mereka tidak perlu bekerja secara normal.

Baca Juga: Plus Minus Micromanagement bagi Karyawan

Awalnya, cuti ini hanya diberikan kepada golongan akademisi, seperti profesor atau dosen universitas. Umumnya, para akademisi mengambil sabbatical leave untuk melanjutkan pendidikan, melakukan penelitian, hingga mengajar di kampus lain.

Seiring berjalannya waktu, cuti tersebut kemudian merambah ke ranah bisnis. Banyak perusahaan yang menawarkan, agar karyawan dapat beristirahat dari pekerjaan mereka.

Sabbatical leave diberikan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi setelah mereka bekerja cukup lama di sebuah perusahaan. Biasanya sabbatical leave baru diberikan jika karyawan telah bekerja lebih dari lima tahun.

Regulasi sabbatical leave di Indonesia disebut dengan cuti besar. Memang jenis cuti ini lebih lama jangka waktunya, bahkan bisa mencapai lebih dari 1 bulan. Sabbatical leave tidak sebatas libur karena melahirkan, atau pendampingan melahirkan.

Karyawan yang tidak memiliki kepentingan tersebut, bisa mengambil libur dalam jangka waktu lama dan tetap memperoleh gaji. Di Indonesia sendiri, ada beberapa payung hukum yang mengatur tentang cuti besar.

Pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2 (d), disebutkan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ke-7 dan ke-8 seorang karyawan bekerja.

Namun, saat pengambilan cuti tersebut karyawan tidak berhak lagi atas jatah cuti tahunannya. Jatah ini diberikan di 6 tahun pertama dan akan diberlakukan kembali di 6 tahun berikutnya.

Selain itu, aturan mengenai cuti besar juga tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kep.51/men/2004).

Baca Juga: Cara Mengatasi Rasa Takut Kehilangan Pekerjaan

Di dalam aturan tersebut disebutkan, pengusaha tetap membayar upah penuh saat karyawan melakukan cuti besar. Sementara itu, saat tahun ke-8 karyawan berhak mendapatkan kompensasi istirahat tahunan dengan besaran setengah bulan gaji.

Ada beberapa manfaat cuti panjang yang bisa dirasakan karyawan, yakni bisa mengalihkan pikiran dari stres terkait pekerjaan, serta bisa lebih berfokus pada apa hobi dan hal pribadi di luar pekerjaan.

Karyawan juga punya kesempatan untuk mengembangkan keterampilan, baik pribadi maupun profesional. Dengan demikian, ada banyak ide atau inovasi baru yang bisa menunjang pekerjaan.

Tidak hanya bagi karyawan, pihak perusahaan juga bisa mendapat beberapa manfaat dari sabbatical leave. Misalnya, karyawan bisa kembali bekerja dengan energi dan motivasi baru, serta bisa menarik bakat baru ke dalam perusahaan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: