Ilustrasi rice cooker (Foto: yipengge via Getty Images Signature)
Pemerintah bakal membagikan alat masak berbasis listrik (AML) atau rice cooker listrik gratis untuk masyarakat demi mendorong penggunaan energi bersih.
Ketentuan terkait pembagian rice cooker gratis ini, tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Melalui aturan ini, pemerintah ingin mendorong peningkatan penggunaan teknologi memasak berbasis listrik.
Demi merealisasikan aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menggelontorkan anggaran sebesar Rp347,5 miliar.
“Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga,” sambungnya.
Anggaran pengadaan rice cooker listrik gratis bagi ratusan ribu keluarga miskin ini, bersumber dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM tahun anggaran (TA) 2023.
Untuk bisa mendapatkan rice cooker gratis, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon penerima bantuan, yakni sebagai berikut.
1. Calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.
2. Keluarga calon penerima harus yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.
3. Keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA.
4. Keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.
5. Penerima rice cooker listrik gratis merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
“Calon penerima AML sebagaimana diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (10/10).
Adapun Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif itu diundangkan pada 2 Oktober 2023 lalu.

