Kaligrafi Tiongkok

Ilustrasi KTP Digital. (Foto: Kemendagri)

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.

IKD atau KTP digital adalah KTP-el berbentuk elektronik yang bisa diakses secara daring. IKD menampilkan data pribadi sebagai identitas dari pemilik KTP-el.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan, aktivasi KTP digital lewat aplikasi diharapkan bisa dimulai pada Mei 2024 mendatang.

KTP digital memungkinkan penduduk untuk secara aman menyimpan, menampilkan, dan berbagi dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

Selain data KTP-el, KTP digital juga terdapat biodata penduduk, surat keterangan kependudukan, BPJS, NPWP, NIP, histori vaksin, dan sebagainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun KTP digital atau IKD merupakan bagian dari GovTech Indonesia. Nantinya, masyarakat sudah tidak perlu lagi datang ke kelurahan untuk membuat identitas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Azwar Anas menjelaskan, pemerintah akan segera meluncurkan GovTech atau layanan terpadu urusan pemerintahan. Layanan ini akan dikelola Perum Peruri.

“Kalau ini (Govtech) selesai InsyaAllah Mei atau Juni untuk memperoleh IKD masyarakat tak perlu lagi ke kelurahan ke desa. Cukup pakai biometrik nanti akan mendapatkan IKD, tentu ini lompatan besar dan atas saran presiden kendala-kendalanya ke depan untuk segera dieksekusi,” kata Azwar Anas dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (27/3).

 

Perbedaaan KTP Digital dan e-KTP

Meskipun penerapan KTP digital tinggal menghitung hari, tetapi masih banyak yang belum familier apa perbedaan antara KTP digital dan e-KTP. Perbedaan mendasarnya, yakni sebagai berikut.

e-KTP biasa berbentuk kartu dan perlu dicetak, sehingga bisa disimpan di dompet. Penggunaan e-KTP juga tidak perlu koneksi internet. Meski demikian, dalam beberapa kasus penggunaannya masih membutuhkan fotokopi.

Sementara itu, KTP digital berbentuk foto e-KTP dan kode QR. Aplikasi KTP digital dapat diakses dan disimpan dalam ponselm sehingga penggunaannya perlu koneksi internet yang memadai. Melalui KTP digital, kemungkinan fotokopi atau cetak tak lagi dibutuhkan.

 

Cara Mendapatkan IKD

  1. Pemohon perlu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau AppStore;
  2. Lakukan registrasi di aplikasi dengan mengisi NIK, alamat surat elektronik (e-mail), dan nomor ponsel.
  3. Lakukan verifikasi wajah dengan melakukan swafoto menggunakan kamera ponsel.
  4. Setelah itu, scan QR Code dari aplikasi IKD di kantor Disdukcapil atau kantor camat sesuai alamat KTP.
  5. Nantinya, admin/operator Dinas Dukcapil akan melakukan validasi data, serta mengirimkan PIN aktivasi melalui e-mail.
  6. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD.
  7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD pada laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web.
  8. Aktivasi IKD telah selesai.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: