Banyak Bawa Barang dari Luar Negeri? Begini Cara Hitung Bea Masuk Indonesia | Foto: Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Baru-baru ini, permasalahan bea cukai sering dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. Namun, bagaimana cara menghitung bea masuk, pajak impor, dan bea cukai yang sebenarnya?
Mengutip dari Kemenkeu Learning Center, bea merupakan pungutan yang diberikan atas keluar masuknya barang atau komoditas yang keluar masuk daerah pabean.
Kemudian, cukai merupakan pungutan dari negara terhadap barang-barang yang sesuai dengan kriteria peraturan Undang-undang cukai.
Pada dasarnya, setiap barang atau benda yang masuk di kawasan pabean, seperti pelabuhan ataupun bandar udara akan dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Biaya Cukai
Segala barang yang dibawa dari luar negeri dan masuk ke daerah pabean, akan dihitung terlebih dahulu berdasarkan free on board (FOB) yang merupakan nilai barang itu sendiri, tanpa menghitung biaya asuransi dan ongkos kirim.
Tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, adalah bea masuk sebesar 7,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Mengutip dari Kementerian keuangan Bea Cukai Bandar Lampung, dalam PMK No. 199/PMK.010/2019 memiliki beberapa poin penting.
Pertama, untuk barang kiriman yang nilainya kurang dari harga FOB (USD 3) per orang dan per kiriman, tidak akan dikenakan dari pembayaran bea masuk, tetapi ada pungutan biaya PPN sebesar 11%.
Apabila barang yang masuk lebih dari FOB senilai USD 3, akan dikenakan bea masuk.
Kedua, barang kiriman yang nilainya di atas FOB USD 3 sampai FOB USD 1.500 akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 11%.
Ketiga, apabila barang kiriman nilai FOB melebihi USD 1.500 maka barang akan dikenakan bea masuk berlaku MFN (Most Favoured Nation) atau sesuai dengan HS Code dan PPN 11%.
Menghitung Nilai Pajak
Untuk menghitung nilai pabean menggunakan cara (Nilai Barang/FOB + ongkos kirim + asuransi) x Kurs Pajak Berlaku).
Untuk menghitung bea masuk menggunakan cara (Tarif bea masuk x nilai pabean). Selanjutnya, untuk menghitung nilai impor menggunakan cara (Nilai pabean + bea masuk). Kemudian, untuk menghitung PPN dengan cara (11% X nilai impor).
Apabila hasi mencapai pecahan, jumlah akan dibulatkan menjadi ribuan ke atas.
Jenis-jenis Bea Masuk
Mengutip dari SIP Law Firm, bea cukai dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan kategorinya.
- Bea masuk antidumping: antidumping adalah tindakan pemerintah untuk menangani bea masuk antidumping terhadap barang dumping. Biasanya, barang dumping terjadi ketika adanya diskriminasi harga yang dilakukan oleh perusahaan dengan memberikan harga yang lebih tinggi di pasar domestik dibandingkan pasar ekspor.
- Bea masuk imbalan: bea ini digunakan untuk menangani bea imbalan terhadap barang impor yang telah disubsidi dan merugikan.
- Bea masuk tindakan pengamanan: tindakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan kegiatan pencegahan, pada ancaman kerugian serius yang ada di dalam negeri karena peningkatan barang impor yang sejenis, sehingga barang tersebut terus bersaing di dalam negeri.
- Bea masuk pembalasan: bea ini dilakukan agar melindungi barang ekspor dari Indonesia yang telah diperlakukan secara diskriminatif di negara tujuan.
Barang yang Dikenakan Biaya Cukai
Melansir dari InCorp, terdapat beberapa jenis barang yang akan dikenakan biaya cukai berdasarkan aturan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Minuman dengan kandungan alkohol
- Etanol atau etil alkohol
- Produk tembakau, seperti rokok, daun tembakau, dan produk tembakau lain yang tidak sesuai dengan himbauan pemerintah.
Di sisi lain, barang mewah dengan tujuan keperluan pribadi akan dikenakan pungutan biaya (bea masuk) sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
Mengutip dari Katadata, 8 kelompok barang seperti sepatu, tas, dan pakaian telah dikenakan biaya MFN sejak 17 Oktober 2023 sesuai dengan aturan.
- Sepatu akan dikenakan 5%-30%
- Produk tekstil akan dikenakan 5%-25%
- Tas, koper, dan sejenisnya akan dikenakan 15%-20%
- Kosmetik 10-15%
- Barang dari besi atau baja 0%-20%
- Jam tangan 10%
- Buku untuk keperluan pengetahuan 0%
Selain dari 8 barang kelompok tersebut dengan nilai di atas FOB USD 3 sampai USD 1.500 akan dikenakan bea masuk tunggul 7,5%.
Barang yang Tertahan Bea Cukai
Apabila barang Sahabat DAAI tertahan oleh bea cukai, maka ada dua hal yang menjadi dua faktor.
- Barang kiriman belum memiliki izin impor dari instansi, maka barang kiriman memerlukan izin impor dari instansi terlebih dahulu.
- Barang kiriman masih dalam penanganan atau pengantaran pihak kurir.
Apabila terjadi masalah dalam pengantaran pihak kurir, Sahabat DAAI bisa menghubungi PT Pos Indonesia.
Namun, memerlukan informasi lebih lanjut maka hubungi pusat Bea Cukai di 1500225 atau kantor Bea Cukai terdekat.
Penulis : Kerin Chang

