Kaligrafi Tiongkok

Paspor Republik Indonesia akan Ganti Warna Mulai 17 Agustus 2024, Ini Faktanya | Foto: Canva

Sahabat DAAI, apakah kalian sudah mendengar informasi dari imigrasi mengenai paspor Republik Indonesia (RI) yang akan ganti warna? Ini faktanya.

Paspor merupakan salah satu barang yang paling penting untuk digunakan apabila seseorang akan melakukan perjalanan internasional.

Setiap negara memiliki warna paspor yang berbeda-beda. Mengutip dari laporan Passport Index 2021, setidaknya 83 negara telah menggunakan paspor berwarna biru.

Kemudian, 67 negara menggunakan sampul paspor berwarna merah. Lalu, 47 negara menggunakan sampul warna hijau dan 7 negara menggunakan sampul warna hitam.

Meski demikian, perbedaan warna paspor tidak selamanya memiliki alasan tertentu. Umumnya, warna paspor disesuaikan dengan keyakinan suatu negara, budaya, dan politik.

Pada 12 Oktober 2022 lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah memperpanjang masa berlaku paspor. Sebelumnya, paspor RI hanya berlaku selama 5 tahun, tetapi kini menjadi 10 tahun.

Namun, masa berlaku paspor 10 tahun hanya berlaku untuk masyarakat Indonesia yang sudah memiliki KTP dan sudah menikah. Masa berlaku paspor anak yang masih berusia dibawah 17 tahun hanya akan berlaku 5 tahun.

Belum lama ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan, paspor RI akan mengalami perubahan pada 17 Agustus 2024.

 

Paspor RI akan Berubah

Mengutip dari Kompas.com, perubahan paspor RI akan diterbitkan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. 

Pada peringatan HUT ke-79 RI, 17 Agustus 2024, paspor kita akan berganti warna. Warnanya apa? Nanti kita tunggu saat launching,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/4).

Bukan hanya warna paspor yang berubah, tetapi desain paspor juga ikut berubah 

“Yang jelas ubah desain, selain kaitan peningkatan security, juga menggunakan warna khas Indonesia,” jelas Silmy dikutip dari detik.com.

Silmy menegaskan, perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan agar paspor RI tidak mudah dipalsukan.

Ia menjelaskan, tingkat keamanan paspor memiliki keamanan yang lebih tinggi dibandingkan uang kertas.

Uang kertas yang beredar, dicetak menggunakan tinta UV dan tinta intaglio, kertas, tanda air, pita pengaman, dan teknik hologram.

Sementara di paspor, selain pengamanan yang ada di uang kertas, ditambahkan juga chip elektronik yang memuat data biometrik dan teknik dalam mencetak (perso),”  tutup Silmy.

Meskipun desain dan warna paspor terbaru akan diluncurkan pada 17 Agustus 2024, tetapi Ditjen Kemenkumham baru akan menerbitkan paspor RI dengan desain dan warna terbaru tersebut setahun kemudian, yakni pada 17 Agustus 2025.

 

Warna Paspor RI 

Melansir dari situs web resmi kemlu.go.id, sampai saat ini paspor RI memiliki tiga warna.

  1. Paspor Diplomatik berwarna hitam, untuk keperluan para Diplomat RI beserta dengan keluarganya yang bertugas mewakili Indonesia ke luar negeri ataupun para pejabat tertentu yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menyelesaikan tugas diplomatik;
  2. Paspor Dinas berwarna biru, untuk keperluan para pejabat yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka menyelesaikan tugas dinas; dan
  3. Paspor Warga Negara Indonesia (WNI) berwarna hijau, untuk masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalan ke luar negeri.

 

Penulis: Kerin Chang

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: