Kaligrafi Tiongkok

Ilustrasi uang mutilasi (Foto: tangkapan layar X.com)

Belakangan ini, fenomena uang mutilasi mengkhawatirkan masyarakat. Uang mutilasi adalah uang asli yang disobek lalu disambungkan dengan uang palsu untuk mengelabui masyarakat.

Isu soal uang mutilasi berawal dari sebuah video yang beredar di media sosial. Di dalam video tersebut, seorang perempuan mengaku mendapatkan uang mutilasi.

Ia juga memperlihatkan selembar uang Rp100 ribu yang sengaja disobek dan direkatkan kembali. Setelah ditelaah, warna uang yang disambung tersebut ternyata tampak berbeda.

Melalui modus uang mutilasi, penipu bisa mengubah nilai uang Rp 100 ribu menjadi 2 lembar uang mutilasi Rp200 ribu.

Bank Indonesia (BI) sendiri sudah meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak merusak rupiah. BI pun mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan desain uang rupiah, sebab uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, uang mutilasi yang beredar di video tersebut termasuk salah satu kategori merusak uang karena diragukan keasliannya.

“Sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan ‘merusak’ adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek,” ujar Erwin dikutip dalam keterangannya, Rabu (13/9).

Bisa Dipakai untuk Belanja?

Tentunya, uang mutilasi yang beredar tidak sah digunakan dalam transaksi karena sengaja dirusak. Namun, jika tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi, Sahabat DAAI bisa segera melakukan konfirmasi ke Kantor BI terdekat, agar bisa ditukarkan selama memenuhi kriteria.

“Bisa (ditukarkan) sepanjang memenuhi kriteria, seperti bisa dikenali keasliannya minimal 50% untuk mencegah pemanfaatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Erwin juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan dan mengenal desain, serta ciri-ciri keaslian uang agar Sahabat DAAI selalu aman dalam bertransaksi.

“Jangan dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya,” kata Erwin.

Ciri-ciri Uang Mutilasi

BI telah mengeluarkan panduan untuk masyarakat mengenali secara cermat ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas tahun emisi 2022, yakni dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.

Di sisi lain, berikut adalah beberapa ciri uang mutilasi yang bisa dijadikan acuan saat menerima uang.

1. Banyak tempelan: Ciri umum uang mutilasi adalah fisiknya memiliki banyak lem atau perekat di sambungannya.

2. Benang pengaman uang: Apabila benang pengaman tidak terlihat jelas atau tidak ada sama sekali, maka uang tersebut kemungkinan besar adalah uang mutilasi.

3. Ada pola kerusakan: Uang mutilasi akan memiliki pola kerusakan di lembaran uang, seperti terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya.

4. Tekstur berbeda: Uang mutilasi biasanya memiliki tekstur yang berbeda karena uang ini merupakan sambungan antara uang asli dan palsu.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: