Kaligrafi Tiongkok

Ilustrasi asuransi (Foto: thodonal via Getty Images)

Salah satu hal penting yang perlu dipertimbangkan oleh pemilik kendaraan, adalah asuransi kendaraan yang bisa memberikan perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan di jalan.

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak. Di dalam perjanjian tersebut, pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran.

Jaminan ini, diberikan apabila terjadi sesuatu yang menimpa pemegang polis atau menimpa barang miliknya dengan sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Secara umum, ada beberapa jenis asuransi yang bisa jadi pilihan masyarakat. Di antaranya asuransi umum, pendidikan, kesehatan, jiwa, kendaraan, dan properti.

Meski demikian, tidak sedikit orang yang belum tahu apa saja perbedaan masing-masing asuransi tersebut.

 

Asuransi Umum

Asuransi umum (general insurance) merupakan asuransi yang bisa memberikan manfaat berupa ganti rugi kepada tertanggung, jika terjadi kerusakan, kerugian, atau kehilangan pada harta benda.

Melalui kepemilikan asuransi umum, Sahabat DAAI dapat menekan atau bahkan terhindar dari kerugian jika terjadi risiko-risiko yang tertera di dalam polis asuransi.

Asuransi umum tidak membatasi objek proteksi hanya pada orang atau jiwa seseorang. Asuransi umum memberikan proteksi terhadap risiko kerugian semua yang memiliki nilai ekonomi. Bisa berupa orang ataupun harta benda seperti bangunan, kendaraan, dan sebagainya.

Bila asuransi jiwa memberikan ganti rugi berupa sejumlah uang, maka asuransi umum bisa memberi penggantian berupa uang tunai ataupun barang.

Adapun beberapa risiko kerugian yang bisa Sahabat DAAI hindari melalui produk asuransi umum, adalah kebakaran, kerusakan, kecelakaan, kecurian, kehilangan, keterlambatan penerbangan, dan sebagainya.

Ada beberapa jenis asuransi umum yang perlu diketahui, yakni asuransi kendaraan bermotor, kebakaran, pengangkutan, kecelakaan, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan, dan lain sebagainya.

 

Asuransi Kendaraan

Asuransi kendaraan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan khusus untuk kendaraan, sehingga risiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan pemegang polis akan dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Asuransi kendaraan termasuk ke dalam asuransi umum karena memberikan proteksi terhadap risiko kerugian kendaraan yang memiliki nilai ekonomi.

Asuransi kendaraan memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh tabrakan, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran.

Selain menjamin risiko utama, asuransi kendaraan bermotor juga dapat diperluas dengan jaminan tambahan. Di antaranya berupa kerugian akibat kerusuhan dan huru-hara, kegiatan terorisme, dan banjir, kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, tanggung jawab hukum (TJH) terhadap kerugian pihak ketiga.

Secara umum, ada dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor, yakni sebagai berikut.

  1. Comprehensive (All Risk)

Menjamin risiko kerugian secara keseluruhan, baik kerugian kecil maupun besar termasuk kehilangan.

 

  1. Total Loss Only (TLO)

Hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.

Sama seperti asuransi pada umumnya, pemilik polis asuransi memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi.

Meski demikian, besaran nilai premi ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan kondisi kendaraan bermotor.

Di antaranya adalah kondisi fisik kendaraan, tipe kendaraan, usia kendaraan, lokasi penggunaan, fungsi dan penggunaannya. pengalaman peristiwa kerugian yang pernah dialami, serta jenis pertanggungan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: