Mendag Zulkifli Hasan (Foto: BPMI Setpres/Lukas)
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Permendag No. 50 Tahun 2020. Melalui revisi ini, media sosial akan dilarang untuk berjualan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas soal perniagaan elektronik, pada Senin (25/9) di Istana Merdeka, Jakarta.
Di dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dikutip dalam keterangannya, Selasa (26/9).
Apa yang Direvisi?
Zulkifli menegaskan, dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.
Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang, kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” jelas Zulkifli.
Selain itu, lanjut Zulkifli, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
“Social media dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli.
Bagaimana dengan Barang Impor?
Revisi Permendag ini juga akan mengatur daftar barang impor yang masuk ke sebuah platform tanpa melalui prosedur, misalnya seperti TikTok Shop.
Perdagangan produk impor tersebut, juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.
“Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik,” ungkap Zulkifli.
Barang-barang impor yang dijual di e-commerce tersebut, kata Zulhas, juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Untuk makanan misalnya, wajib ada sertifikasi halal.
“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya, kalau enggak nanti yang menjamin siapa? Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” kata Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas USD100.
“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” tutup Zulkifli.

