Ilustrasi pemilihan presiden (Foto: Panorama Images via Getty Images)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi para pemilih untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar domisili aslinya.
Para pemilih yang merantau bisa melakukan pindah memilih atau pindah TPS sebelum pemilihan umum atau Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Ini dilakukan agar para pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya.
Mengutip dari situs web KPU, pemilih bisa mengajukan perpindahan ke TPS di dekat domisili di perantauan.
Kebjakan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el-nya,” ujar KPU dikutip dalam keterangannya, Selasa (16/1).
Namun, jika pemilih belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih. Meski demikian, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el-nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Cara Mengajukan Pindah Memilih
Pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih di Pemilu 2024 wajib membawa dokumen berupa KTP-el atau Kartu Keluarga.
Selain itu, pemilih juga turut membawa salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asalnya.
Setelah itu, berikut adalah cara mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024.
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota;
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (jika pindah karena tugas, bawalah surat tugas);
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb));
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Syarat Pindah Memilih
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa pindah memilih.
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Hak Suara Para Pemilih yang Pindah TPS
Para Pemilih yang Pindah TPS bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan tertentu, yakni sebagai berikut.
- Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR;
- Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi;
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
- Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Batas Waktu Pindah Memilih
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan.
Para pemilih harus lapor paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.