Kaligrafi Tiongkok

Ilustrasi lapor pajak (Foto: instagram.com/ditjenpajakri)

Periode akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan semakin dekat. Namun, apa solusi kalau lupa EFIN saat akan lapor SPT tahunan?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dibuka hingga 31 Maret 2024, sedangkan SPT Tahunan Badan dibuka hingga 30 April bagi Wajib pajak dengan periode tahun pajak Januari-Desember. Untuk melakukan pelaporan SPT, Sahabat DAAI memerlukan nomor EFIN.

Electronic Filling Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajk (DJP) untuk wajib pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

EFIN umumnya digunakan oleh WP untuk lapor SPT pajak melalui e-Filling (sistem pelaporan SPT tahunan yang dilakukan secara online), mengisi formulir pajak, pembayaran, dan transaksi lain yang terkait perpajakan.

EFIN terdiri atas 10 digit nomor identitas yang digunakan sebagai nomor identifikasi WP agar dapat melakukan transaksi perpajakan secara digital.

Sama seperti tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan masih menggunakan e-Filing, yaitu melalui situs web https://djponline.pajak.go.id/account.

Mengutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk melakukan aktivasi EFIN, WP perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Namun, kalau sebelumnya EFIN telah diaktivasi dan Sahabat DAAI lupa EFIN, kini Sahabat DAAI bisa mengakses layanan lupa EFIN yang disediakan DJP.

 

  1. Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Sahabat DAAI bisa datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar.
  • Telepon 1500200.
  • Melakukan live chat di situs pajak.go.id.
  • Berkonsultasi di aplikasi M-Pajak.
  • Mengirim surel ke efin@pajak.go.id dengan menggunakan subjek surel “LUPA EFIN”. Jangan lupa untuk mencantumkan NPWP, nawa WP, alamat terdaftar, alamat surel terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan disertai pernyataan afirmasi “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

 

  1. Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Badan
  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar.
  • Telepon 1500200.
  • Melakukan live chat di situs pajak.go.id.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: