Ilustrasi IKD (Foto: Disdukcapil Kulonprogo)
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang bisa diakses secara daring. IKD menampilkan data pribadi sebagai identitas dari pemilik KTP-el.
Mengutip dari situs Disdukcapil Kab. Ogan Ilir, ada beberapa tujuan dari implementasi IKD. Di antaranya, yakni mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
Kemudian, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
“Artinya, dengan IKD maka warga akan semakin mudah ketika mengurus perizinan, atau ketika akan bepergian. Contoh, biasanya kan saat akan naik pesawat pasti diminta untuk menunjukkan identitas. Nah dengan IKD cukup ditunjukkan melalui aplikasi, tanpa harus mengeluarkan identitas fisiknya. Selain itu masih banyak lagi manfaat dari IKD,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (12/12/2023).
Apa Fungsi IKD?
Beberapa fungsi IKD, yakni sebagai berikut.
- Pembuktian identitas. IKD dapat memberikan penegasan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah benar sesuai dengan yang terdaftar dan yang diakui oleh penduduk tersebut.
- Autentikasi identitas. IKD dapat melakukan verifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital, melalui autentikasi dua faktor dengan membandingkan data yang ada di database dengan data diri penduduk (verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD); serta
- Otorisasi identitas. IKD dapat memberikan persetujuan akses layanan secara digital dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan adalah orang yang bersangkutan.
IKD pertama kali diperkenalkan pada pertengahan tahun 2022 lalu yang diujicobakan kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota, untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan Digital ID yang sedang dikembangkan.
Tahap selanjutnya, IKD diterapkan kepada pegawai ASN seluruh Indonesia. Kemudian, barulah diterapkan kepada mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.
Kelebihan IKD
Selain data KTP-el, dalam IKD juga terdapat biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, BPJS, NPWP, NIP, histori vaksin, dan sebagainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kepemilikan IKD, masyarakat dapat memastikan datanya aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya.
Misalnya seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain.
Nantinya, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi ini.
“Ke depannya, cukup melakukan single sign on IKD, maka kita akan terkoneksi dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, perbankan, pajak, payment gateway, dan masih banyak lainnya. Itulah era satu data nasional sesungguhnya,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi dikutip dalam keterangannya, Selasa (12/12).
Bagaimana Keamanan IKD?
Keamanan IKD berpedoman pada International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission dan National Institute of Standards and Technology, serta sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keamanan IKD dilakukan melalui beberapa tahap verifikasi, seperti pemberian personal identification number (PIN), pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi IKD jika dilakukan pergantian perangkat dan/atau nomor ponsel, serta pemblokiran IKD jika ponsel dilaporkan hilang oleh penduduk kepada menteri melalui dirjen.
Cara Mendapatkan IKD
- Pemohon perlu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada PlayStore atau AppStore;
- Lakukan registrasi di aplikasi dengan mengisi NIK, alamat surat elektronik (e-mail), dan nomor ponsel.
- Lakukan verifikasi wajah dengan melakukan swafoto menggunakan kamera ponsel.
- Setelah itu, scan QR Code dari aplikasi IKD di kantor Disdukcapil atau kantor camat sesuai alamat KTP.
- Nantinya, admin/operator Dinas Dukcapil akan melakukan validasi data, serta mengirimkan PIN aktivasi melalui e-mail.
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD pada laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web.
- Aktivasi IKD telah selesai.

