
Ilustrasi larangan merokok di dalam pesawat (Foto: Surachet Shotivaranon via Canva Pro)
Belum lama ini ramai di media sosial yang menunjukkan seorang penumpang pria kedapatan merokok di dalam pesawat. Apa saja bahayanya?
Kasus penumpang yang merokok di dalam pesawat itu terjadi pada penerbangan QG 949 rute Batam-Surabaya, pada Sabtu (18/11).
Video yang ramai di media sosial tersebut, memperlihatkan seorang pria yang diamankan oleh beberapa orang petugas Bandara Juanda, Surabaya, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, setiap orang dilarang merokok di dalam pesawat yang berlaku sebelum, saat, dan setelah penerbangan. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis rokok, baik rokok bakar maupun rokok elektrik (vape).
Larangan Merokok dalam Pesawat
Merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan, serta dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini sendiri, diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
“Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” sebagaimana dikutip dalam UU Penerbangan.
Mengutip dalam rilis Lion Air, ada beberapa alasan penting lainnya terkait larangan merokok dalam pesawat, yakni sebagai berikut.
1. Keselamatan
Merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius. Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat, juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar.
Di dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit, serta berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.
2. Kenyamanan
Asap rokok dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata, dan tenggorokan.
Membatasi merokok di dalam pesawat, memastikan bahwa semua penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman.
3. Kesehatan
Merokok berdampak buruk pada kesehatan, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya. Rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang di dalam pesawat. Paparan asap rokok, juga dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernafasan, seperti asma atau bronkitis.
4. Sirkulasi Udara
Pesawat komersial memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin. Larangan merokok di dalam pesawat, membantu menjaga kualitas udara yang sehat bagi semua penumpang.
Asap rokok mempengaruhi sistem ventilasi pesawat dan menyebabkan udara di dalam kabin menjadi tidak steril (bersih). Zat nikotin juga akan mempengaruhi sistem di dalam pesawat, seiring waktu, akan terbentuk plak yang lengket yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi agar tidak berjalan secara maksimal.
5. Upaya dan Langkah Tegas Maskapai
Maskapai penerbangan memiliki peran penting dalam menjaga aturan larangan merokok di dalam pesawat. Maskapai juga melakukan kampanye kepada penumpang mengenai pentingnya menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan di dalam pesawat dengan tidak merokok.
Langkah-langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi semua penumpang yang bepergian dengan pesawat udara.