Kaligrafi Tiongkok

Ilustrasi beli rumah bebas pajak (Foto: shisuka via Canva Pro)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan aturan terkait pemberian insentif pajak. Kini beli rumah di bawah Rp2 miliar bisa bebas PPN, bagaimana ketentuannya?

Kemenkeu menerbitkan aturan baru terkait pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Adapun aturan ini baru saja diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Selasa (21/11) lalu dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Apa Syaratnya?

PPN sendiri adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. Jika ingin mendapatkan insentif PPN DTP saat membeli rumah, ada beberapa ketentuan yang perlu diikuti, yakni sebagai berikut.

Rumah yang mendapatkan insentif PPN DTP adalah rumah tapak dan rumah susun. Rumah tapak yang dimaksud dalam aturan ini, adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat. Termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Sementara itu, rumah susun yang dimaksud dalam aturan ini, adalah satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Kemudian, rumah tapak atau rumah susun yang dibeli adalah hunian baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

“PPN terutang yang ditanggung pemerintah, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris,” sebagaimana dikutip dalam PMK, Rabu (29/11).

Perlu diingat, insentif PPN DTP ini hanya berlaku untuk 1 orang yang membeli 1 rumah tapak atau 1 rumah susun.

Menariknya, insentif PPN DTP ini juga berlaku untuk pembelian rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

 

Berapa Harga Rumah Maksimal?

Di dalam aturan ini, pembebasan pajak diperluas untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar.

Meski demikian, untuk harga rumah maksimal Rp5 miliar, pemerintah hanya menanggung pajak pembelian atas Rp2 miliar pertama.

Artinya, kalau Sahabat DAAI membeli rumah dengan harga Rp2 miliar, maka PPN 100% akan ditanggung oleh pemerintah.

Namun, kalau Sahabat DAAI membeli rumah dengan harga Rp5 miliar, pemerintah hanya memberikan insentif PPN dengan batas Rp2 miliar saja.

 

Berlaku Sampai Kapan?

Pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak beli rumah dalam dua periode dengan besaran yang berbeda.

Periode pertama: Berlaku pada 1 November 2023-30 Juni 2024. Pada periode ini, insentif PPN yang digratiskan pemerintah sebesar 100% dengan pengenaan pajak maksimal Rp2 miliar dan harga rumah maksimal Rp5 miliar.

Periode kedua: Berlaku pada 1 Juli-31 Desember 2024. Pada periode ini, insentif PPN yang digratiskan pemerintah sebesar 50% dengan pengenaan pajak maksimal Rp2 miliar dan harga rumah maksimal Rp5 miliar.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: