PJL Pak Ahmad (Foto: tiktok.com/tvsangongeonge)
Ahmad Yani (40) seorang petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) kereta api di Stasiun Pondok Jati, menyelamatkan banyak pengendara dengan kesigapannya memberikan arahan kepada kereta yang akan melintas.
Sikap sigap Ahmad Yani mendapat banyak apresiasi banyak orang. Ini karena, dirinya berhasil menyelamatkan banyak pengendara yang melintas di jalur kereta api (KA).
Ahmad menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (8/8) di perlintasan kereta Stasiun Pondok Jati, Jakarta Timur.
Ahmad mengaku, saat palang pintu telah tertutup dan kereta akan lewat, masih banyak pengendara yang mencoba menerobos jalur.
Melihat kondisi yang padat, Ahmad pun dengan sigap memberikan instruksi kepada masinis untuk menghentikan kereta.
Instruksi yang diberikan Ahmad, adalah dengan mengibarkan bendera merah mendekati arah datangnya kereta agar masinis bisa melihat instruksi tersebut dengan jelas.
“KA Jayakarta melintas pada pukul 17:45 WIB. Pas palang pintu sudah tertutup, pengendara masih saja menerobos, sehingga penumpukan saya lihat padat. Akhirnya saya ambil sikap bawakan bendera ke arah datangnya kereta api,” ungkap Ahmad kepada DAAI TV, Kamis (10/8).

Berkat Ahmad, akhirnya kereta bisa menurunkan kecepatan sebelum mendekati jalur pengendara. Selain itu, ada banyak pengendara yang berhasil terselamatkan dari potensi kecelakaan KA.
Tidak banyak yang tahu kalau tugas PJL sangat berat. Apalagi, tugas PJL menyangkut keselamatan banyak orang karena harus memastikan agar perjalanan kereta api dapat aman, lancar, dan tanpa hambatan.
Tidak heran jika PJL harus memiliki kedisiplinan tinggi, serta bersiaga dalam segala situasi dan kondisi.
Masih banyaknya terjadi pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan, membuat tugas seorang PJL menjadi krusial.
Kurangnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di pelintasan sebidang, bahkan sampai menerobos pelintasan saat palang pintu sudah tertutup membuat angka kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang masih tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pada Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib mematuhi beberapa hal.
Di antaranya adalah berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Kemudian, pengemudi kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Mohon bersabar jika ada kereta melintas di sepetak bidang. Jangan ada yang menerobos, sayangi nyawa Anda karena yang melintas bukan mantan tapi kereta api,” tutup Ahmad.

