Perairan Sumatra Utara (Foto: Best4Best via Canva Pro)
Demi menjaga ekosistem laut di perairan Sumatra Utara, pemerintah setempat akan melakukan penjagaan salah satunya dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Provinsi Sumatra Utara mengalokasikan sekitar 299.880,87 Ha atau 6,17% dari luas total perairan untuk dicadangkan dan dibentuk menjadi kawasan konservasi perairan daerah.
Perairan yang luas ini, menghasilkan biota laut dan sumber keanekaragaman hayati yang mumpuni. Namun, sayangnya kondisi ini terganggu akibat rusaknya ekosistem terumbu karang kawasan yang bermasalah, sehingga menjadi indikator pengelolaan kawasan yang tidak efektif.
Berdasarkan PermenKP No. 31 Tahun 2020, kawasan konservasi yang telah ditetapkan harus dikelola oleh Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi (SUOP) berbentuk unit pelaksana pusat, OPD, unit pelaksana daerah, atau cabang dinas.
Namun, hingga saat ini Provinsi Sumatra Utara belum memiliki SUOP, sehingga menjadi salah satu isu pengelolaan kawasan konservasi di wilayah tersebut.
Untuk itu, pembentukan UPTD menjadi hal yang dibutuhkan. UPTD merupakan bentuk organisasi pengelola kawasan konservasi yang lebih tepat dibanding lainnya.
Pasalnya, UPTD kawasan konservasi akan melaksanakan berbagai kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang.
Sebagai bahan pertimbangan, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara didukung Konservasi Indonesia (KI) baru saja menyelenggarakan Konsultasi Publik Kajian Akademis Pembentukan UPTD untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD).
Melalui pembentukan UPTD, pengelolaan kawasan konservasi yang sudah ditetapkan akan semakin diperkuat.
Kawasan konservasi perairan tersebut, di antaranya adalah KKPD Sawo Lahewa seluas 29.230,85 Ha, KKPD Tapanuli Tengah seluas 84.429,07 Ha, KKPD Pulau-pulau Batu Nias Selatan seluas 44.939,22 Ha, dan KKPD Pulau Berhala Serdang Bedagai seluas 3.762,62 Ha.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Utara Hamdan Sukri, menyampaikan pentingnya kolaborasi untuk mengelola kekayaan laut dan perikanan Provinsi Sumatra Utara.
“Kita sepakat bahwa perairan, termasuk kawasan konservasi, perlu dikelola dan dilindungi. Tentu saja kolaborasi berbagai pihak sangat diperlukan sebab pemerintah tidak dapat mengelola laut dan perikanan itu sendiri. Oleh karena itu, kami menyambut baik konsultasi publik pada hari ini yang didukung oleh KI dalam studi yang telah dilakukan,” ujar Hamdan dikutip dalam keterangannya, Jumat (3/11).
Di sisi lain, Perencana Ahli Muda Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Provinsi Sumatra Utara Aryani Septenti Kartini menyampaikan, pengelolaan kawasan konservasi akan berkontribusi dalam mendukung pembangunan ekonomi biru (blue economy).
“Saat ini, Provinsi Sumatra Utara masih berfokus pada pembangunan ekonomi hijau. Padahal potensi kelautan dan perikanan kita seluas 4,8 juta hektare. Apabila dikelola dengan optimal, mampu mendorong pembangunan ekonomi biru,” kata Aryani.
Aryani juga menambahkan, dalam penyusunan rencana pembangunan Provinsi Sumatra Utara ke depan, diharapkan pengelolaan ekonomi biru dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Sumatra Utara.
Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Dinas Kelautan dan Perikanan M. Riza Kurnia Lubis menyampaikan, pembentukan UPTD menjadi agenda yang akan segara dijalankan agar kawasan konservasi perairan yang sudah ada dapat segera terkelola.
“Saat ini, kami telah melakukan kajian akademis bersama rekan-rekan KI. Kajian ini menjadi pedoman bagi kami untuk dapat membentuk unit kerja supaya pengelolaan, fungsi, dan manfaat kawasan konservasi perairan dapat meningkat. Melalui terbentuknya UPTD nanti, kami berharap perolehan EVIKA Sumatra Utara di tahun-tahun mendatang menjadi lebih baik lagi,” tutup Riza.
Reporter: Nur Azizah

