Ilustrasi EFIN (Foto: Utah778 via Getty Images)
Electronic Filling Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajk (DJP) untuk wajib pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
EFIN umumnya digunakan oleh WP untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak melalui e-Filling, mengisi formulir pajak, pembayaran, dan transaksi lain yang terkait perpajakan.
EFIN terdiri atas 10 digit nomor identitas yang digunakan sebagai nomor identifikasi WP agar dapat melakukan transaksi perpajakan secara digital.
Melansir dari situs web HiPajak, sistem EFIN akan menjamin WP untuk melakukan aktivitas perpajakan dengan aman.
Jenis-jenis EFIN
Secara umum, ada dua jenis EFIN, yakni EFIN bagi WP Badan atau Perusahaan dan EFIN bagi WP Orang Pribadi.
EFIN WP Badan digunakan oleh pemilik suatu perusahaan atau badan usaha, sehingga pemilik usaha memiliki dua EFIN untuk mewakili dirinya dan usaha miliknya.
Sementara itu, EFIN WP Orang Pribadi digunakan untuk WP pribadi atau perseorangan.
Manfaat EFIN
Jika memiliki EFIN, seorang WP bisa melakukan akses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
EFIN kemudian akan menjamin kerahasiaan data yang dimasukkan ke sistem pajak online, data pelaporan pajak secara online akan terekam di sistem pajak yang memudahkan WP saat akan melakukan pelaporan pajak di tahun selanjutnya.
Cara Mendapatkan Kode EFIN
Untuk memperoleh EFIN, WP Orang Pribadi bisa langsung mengunjungi KPP terdekat atau melakukan pengajuan secara online.
Berikut adalah cara mendapatkan kode EFIN secara online.
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN melalui tautan berikut https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Foto formulir yang sudah diisi dengan lengkap.
- Lakukan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP asli. Pastikan nomor NPWP dan NIK KTP terlihat jelas.
- Kirimkan surel permohonan EFIN online dengan subjek surel ‘Permintaan Nomor EFIN’. Surel permohonan EFIN, bisa disampaikan melalui alamat surel pajak resmi KPP yang bisa dilihat pada tautan https://pajak.go.id/unit-kerja.
- Isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat surel, dan nomor ponsel.
- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN dan swafoto yang sudah diambil sebelumnya.
- Jika sudah selesai, tunggu permohonan EFIN diproses oleh DJP.
Apabila semua data sesuai, petugas pajak akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Jangka waktu penyelesaian untuk menerbitkan EFIN paling lama satu hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
Setelah mendapatkan EFIN pajak, segera aktivasi EFIN melalui situs DJP Online agar bisa segera digunakan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

