Ilustrasi pakai masker (Foto: Nothing Ahead via Pexels)
Pemerintah resmi mencabut aturan memakai masker di tempat umum. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Berdasarkan SE terbaru, masyarakat diperbolehkan untuk tidak memakai masker di tempat umum mulai 9 Juni 2023 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Meski demikian, aturan tidak pakai masker ini hanya berlaku jika masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Jika sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko menularkan Covid-19, Sahabat DAAI dianjurkan untuk tetap menggunakan masker tertutup sebelum atau saat melakukan perjalanan, serta saat berkegiatan di fasilitas publik.
Di sisi lain, dalam SE Satgas Covid-19 tersebut juga disebutkan bahwa seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
– Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
– Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Menjawab aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Di dalam SE Kemenhub terbaru disebutkan, penumpang angkutan umum boleh tidak mengenakan masker apabila dalam kondisi sehat. Namun, penumpang dianjurkan memakai masker jika dalam kondisi sakit.
Ketentuan tersebut juga berlaku di MRT Jakarta. Melalui akun media sosialnya, pihak MRT menyebut penumpang boleh tidak memakai masker apabila dalam kondisi sehat.
Hal yang sama juga berlaku di TransJakarta yang kini memperkenankan penumpang untuk tidak menggunakan masker, hanya jika penumpang dalam keadaan sehat.
Merujuk pada surat edaran yang sama, LRT Jakarta juga tidak lagi mewajibkan penumpang menggunakan masker, tetapi penumpang tetap dianjurkan menerapkan protokol kesehatan.
Meski demikian, PT KAI (Persero) beserta anak usahanya PT KCI yang mengoperasikan kereta jarak jauh dan commuterline masih mewajibkan penumpang memakai masker.
Pihak KCI mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari SE sebelumnya yang telah keluar.
Untuk itu, saat ini penumpang kereta jarak jauh dan commuterline masih diwajibkan menggunakan masker di dalam kereta sambil menunggu ketentuan yang baru keluar.
Selain memakai masker, pihak KCI masih menetapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta.

