Perhatikan alamat dalam KTP | Foto: Disdukcapil Kabupaten Pati
Sahabat DAAI, pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk membekukan NIK warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta mulai dari bulan Maret 2024.
Melalui akun media sosial Instagram Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta @dukcapiljakarta, pemerintah akan menonaktifkan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak sesuai dengan domisilinya.
Jika NIK tidak ingin bermasalah, maka warga Indonesia harus menyesuaikan alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili Kartu Keluarga (KK).
NIK yang akan Dibekukan
“Istilah yang pas sebenarnya akan dilakukan penataan kependudukan,” jelas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/2/2024).
Teguh menegaskan, pemilik NIK yang akan dibekukan adalah seseorang yang memiliki NIK DKI Jakarta, tetapi sudah tidak lagi menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Oleh karena itu, warga perlu diingatkan untuk segera mengubah alamat KTP sesuai dengan domisilinya saat ini.
Pemerintah tidak akan langsung menonaktifkan NIK, akan ada sosialisasi dan edukasi yang akan diberikan kepada masyarakat.
“Sosialisasi dan edukasi tersebut pastinya akan sampai ke kelurahan, RW, RT dan juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat yang ada,” jelas Teguh.
Apa yang Harus Dilakukan?
Untuk menghindari pembekuan atau permasalahan pada NIK, pemerintah memberikan langkah agar masyarakat bisa melakukan pemeriksaan dan memastikan NIK tidak bermasalah.
Masyarakat Indonesia dapat melakukan cek pada website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ dan masukkan NIK pada halaman website tersebut.
Jika terjadi perbedaan dalam laporan, masyarakat harus segera hubungi kantor lurah sesuai dengan alamat identitas dengan wajib membawa surat RT/RW setempat dan data pendukung lainnya.
Perlu diingat, NIK hanya akan dinonaktifkan sementara bukan secara permanen dan akan dilakukan secara bertahap.
Namun, jika NIK sudah telanjur dinonaktifkan, masyarakat akan mendapatkan konfirmasi langsung untuk ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui desk yang ada di kelurahan atau kecamatan.
“Tapi setelah dinonaktifkan sementara dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi maka akan dinonaktifkan, dan dilaksanakan secara bertahap,” tutupnya.
Penulis: Kerin Chang
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

