Kaligrafi Tiongkok

Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: instagram.com/bpjskesehatan_ri)

Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru harus memiliki kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pihak BPJS Kesehatan menjelaskan, aturan terbaru ini akan diuji cobakan mulai 1 Maret 2024 mendatang.

“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK,” ujar pihak BPJS Kesehatan dikutip dalam media sosial Instagram-nya @bpjskesehatan_ri, Senin (26/2).

Meski demikian, tahap uji coba ini hanya akan dilakukan di beberapa lokasi saja, yakni sebagai berikut.

  1. Polda Kepulauan Riau: Polresta Barelang, Polsek Batu Aji.
  2. Polda Jawa Tengah: Polrestabes Semarang, Polsek Pedurungan.
  3. Polda Kalimantan Timur: Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Selatan.
  4. Polda Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini.
  5. Polda Bali: Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan.
  6. Polda Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas.

“Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Aturan ini menyebutkan, bahwa 30 kementerian/lembaga diinstruksikan untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN bagi masyarakat yang memerlukan layanan publik.

 

Bagaimana Jika Belum Punya BPJS Kesehatan?

Masyarakat yang belum menjadi peserta JKN, tetap bisa mendapatkan SKCK selama periode uji coba ini.

Namun, setelah kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh, maka masyarakat harus mendaftar dahulu menjadi peserta JKN.

Kemudian, bagi pemohon yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan tetapi status kepesertaannya tidak aktif, tetap dapat membuat SKCK dengan melakukan pengaktifan status BPJS Kesehatan bersamaan dengan penerbitan SKCK.

Meskipun syarat pembuatan SKCK bertambah, tetapi biaya pembuatan SKCK 2024 tidak berubah, yakni sebesar Rp30.000.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: