Gambar: Pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki stasiun kereta. (Foto/ Youtube Halo Indonesia DAAI TV).
Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun baru (Nataru), pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) meminta agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki satu pemikiran dalam melaksanakan kebijakan ini.
“Rencana PPKM level 3 saat hari Natal dan Tahun Baru akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini harus disampaikan dengan baik kepada masyarakat karena di negara-negara lain, khususnya di Eropa sudah mengalami lonjakan kasus Covid-19,” Ujar Presiden Jokowi.
Melonjaknya kasus Covid-19 di negara lain tentu menjadi peringatan bagi masyarakat Indonesia. Apabila kasus Covid-19 tidak terkendali, hal ini dapat mempengaruhi perekonomian dan pariwisata di Indonesia, apalagi Indonesia akan jadi tuan rumah KTT G 20 tahun depan.
Presiden Joko Widodo juga meminta agar pengawasan mobilitas masyarakat diperketat serta pencapaian target vaksinasi nasional dapat rampung pada akhir tahun mendatang.
Untuk mendukung hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyampaikan akan terus melakukan percepatan vaksinasi hingga memenuhi target vaksinasi 70% masyarakat Indonesia, khususnya untuk para lansia.
“Saat ini sudah 50% lansia sudah divaksinasi. Terdapat 12 provinsi seperti Banten, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Timur, dan Kalimantan Utara yang sudah menembus angka lebih dari 50%,” ujar Budi.
Selain mempercepat target vaksinasi, Budi juga menjelaskan dua hal penting yang harus dilakukan di Indonesia, yaitu jangan pernah lengah dalam menerapkan protokol kesehatan dan melakukan monitor mutasi-mutasi virus dengan baik yang datang dari luar negeri maupun di Indonesia.
Ketentuan PPKM Level 3 ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Melalui Instruksi ini, pemerintah melarang adanya pawai, perayaan pesta, arak-arakan, dan kegiatan lainnya, baik dilakukan secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar.
Pemerintah juga memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, cuti libur nasional saat Natal dan Tahun Baru, serta membatasi jumlah pengunjung di berbagai tempat seperti mal, tempat makan, dan tempat ibadah.
NR
Referensi
