Ilustrasi: Perjanjian pranikah yang dibuat sebelum menikah harus ditulis sesuai kesepakatan antar pasangan. (Foto/Canva).
Perjanjian pranikah dikenal dengan nama Prenuptial Agreement. Perjanjian pranikah adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat calon mempelai sebelum berlangsungnya pernikahan.
Di Indonesia, perjanjian pranikah dilindungi secara hukum dan diatur pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 mengenai perkawinan.
Proses pembuatan perjanjian pranikah dapat dilakukan dengan membuat daftar keinginan bersama pasangan dalam rumah tangga. Apabila masih bingung mau menulis apa di perjanjian pranikah, datanglah berkonsultasi ke konsultan hukum.
Perjanjian pranikah yang sudah dibuat kemudian akan disahkan menjadi akta di notaris tanpa perlu ke pengadilan. Perjanjian ini kemudian dibawa ke Lembaga Catatan Sipil atau KUA untuk didaftarkan sebelum pernikahan.
Perjanjian pranikah dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan suami istri setelah menikah. Karena cukup memakan waktu, buatlah perjanjian pranikah minimal dua bulan sebelum pernikahan.
Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah?
Banyak pro dan kontra tentang perjanjian pranikah karena dianggap sebagai harapan perceraian atau rasa tidak saling percaya satu sama lain. Padahal perjanjian pranikah dapat mempermudah pasangan dalam mengelola harta, aset, dan hutang yang dimiliki.
Selain membahas harta, Isi perjanjian pranikah pada umumnya meliputi:
1. Pemisahan Harta Benda
Pemisahan harta kekayaan ini dapat dibagi menjadi pemisahan harta kekayaan yang diperoleh sebelum menikah, pemisahan hutang yang terjadi sebelum ataupun sesudah menikah, dan harta warisan.
Dalam perjanjian ini, pembagian harta akan semakin jelas untuk melindungi harta suami maupun istri yang kuat di mata hukum.
2. Hak dan Kewajiban
Perjanjian pranikah dapat mengikat kedua calon mempelai dengan pembagian hak dan kewajiban masing-masing ketika berumah tangga. Anda dan pasangan bisa menulis semua yang diinginkan setelah menikah dalam perjanjian.
Misalnya siapa yang mengurus rumah tangga, hak istri untuk melanjutkan pendiidkan atau bekerja setelah menikah dengan syarat tidak mengilangkan tanggung jawabnya, cara mengatur keuangan, hingga pembagian pekerjaan untuk mengurus anak.
Calon mempelai dapat memasukan perjanjian apapun sesuai kesepakatan bersama selama tidak melanggar batas hukum.
3. Anak
Dengan adanya perjanjian pranikah, hak asuh atas anak dapat diatur dengan jelas, khususnya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti bercerai.
Sebagai contoh, bila salah satu pasangan selingkuh dan berakhir dengan perceraian, maka anak akan ikut pihak yang masih menjaga janji suci pernikahan.
Biaya pendidikan anak, tanggung jawab terhadap anak-anak, ataupun cara pengasuhan anak juga bisa diatur secara detail dengan perjanjian pranikah.
Perjanjian pranikah ini harus disetujui secara bersama oleh kedua belah pihak pasangan tanpa adanya paksaan. Perjanjian ini juga akan menjadi pengingat tentang komitmen yang telah disepakati bersama.
Apabila sudah menikah namun sebelumnya tidak membuat perjanjian pranikah, anda dan pasangan dapat membuat Postnuptial Agreement atau perjanjian setelah menikah.
Postnuptial Agreement diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015.Pembuatan Postnuptial Agreement memiliki ketentuan bahwa harta dan hutang yang diatur setelah dibuatnya perjanjian perkawinan.
NR
Referensi
