Kaligrafi Tiongkok

Paling Ditunggu Saat Lebaran, Ini Asal Usul THR dan Salam Tempel | Foto: Canva

Sahabat DAAI, tahukah kamu Tunjangan Hari Raya (THR) sering disebut dengan salam tempel. Namun, apakah kalian mengetahui asal usul tradisi ini?

THR di Indonesia lebih banyak dikenal sebagai tunjangan yang diberikan kepada para buruh, pekerja, dan pegawai negeri sipil (PNS).

Di sisi lain, THR juga diberikan kepada kerabat keluarga, seperti orang yang dewasa akan memberikan sejumlah uang kepada anak-anak. Biasanya, THR yang diberikan kepada kerabat keluarga sering dikenal dengan istilah salam tempel.

Namun, apakah Sahabat DAAI tahu asal usul sejarah dari THR di Indonesia dan salam tempel?

 

THR Perusahaan di Indonesia

Mengutip dari detik.com, pemberian THR sudah dilakukan sejak 1951. Saat itu pemberian THR baru diberikan kepada PNS dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para pamong praja.

Saat itu THR diberikan pada akhir bulan Ramadan dengan jumlah Rp125,00 sampai Rp200,00. 

Namun, tahun 1952 para pegawai lain melakukan aksi mogok kerja dalam rangka rasa cemburu terhadap PNS karena tidak menerima THR pada akhir bulan Ramadan.

Tahun 1994, pemerintah mengeluarkan peraturan resmi mengenai THR Keagamaan untuk para pekerja atau pegawai di perusahaan.

 

THR Kerabat Keluarga di Indonesia 

Mengutip dari suarasurabaya.net, tradisi THR kerabat atau yang dikenal dengan salam tempel, juga sudah ada sejak lama.

“Beberapa catatan sejarah Kerajaan Mataram Islam, pada abad ke-16 hingga ke-18, para raja dan bangsawan biasa memberikan uang baru sebagai hadiah kepada anak-anak para pengikutnya saat Idulfitri. Hadiah uang baru tersebut, diberikan sebagai bentuk rasa syukur atas keberhasilan mereka dalam menyelesaikan ibadah puasa selama sebulan penuh,” jelas Djoko Adi Prasetyo, Pakar Antropologi Universitas Airlangga dikutip dari Antara, Selasa (9/4).

Meski demikian, melansir dari Kompas.com, tradisi berbagi uang lebaran sudah ada dan dipopulerkan oleh Khalifah Dinasti Fatimiyah di Afrika Utara, saat abad pertengahan.

Kala itu, tradisi yang muncul adalah membagikan permen, pakaian, atau uang kepada anak-anak yang lebih muda dan masyarakat yang merayakan Idulfitri.

Seiring dengan berjalannya waktu, tradisi ini terus dilestarikan dan dikembangkan. Kemajuan teknologi, membuat beberapa masyarakat memilih untuk memberikan THR melalui uang elektronik.

 

Makna THR

Mengutip dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tujuan utama saat pemerintah memberikan THR adalah untuk memenuhi kebutuhan para pegawai atau pekerja serta keluarganya untuk merayakan Hari Raya Keagamaan.

Di sisi lain, THR yang diberikan kepada keluarga memiliki makna yang lebih dalam. Pertama, orang tua memberikan THR kepada anak-anak sebagai motivasi, hadiah, atau penghargaan karena telah menyelesaikan ibadah selama bulan Ramadan.

Kedua, orang tua memberikan THR dengan harapan mampu menjadi contoh kepada anak-anaknya mengenai perbuatan zakat atau perbuatan berbagi terhadap sesama.

Ketiga, orang tua memberikan THR dengan harapan anak-anak mau mempelajari bagaimana cara mengelola keuangan dan menabung sejak dini. 

 

Ketentuan THR | Foto: Canva

Ketentuan Pemberian THR

Melansir dari situs web Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pegawai atau buruh wajib mendapatkan THR yang telah memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 

Mulai dari pegawai yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), buruh/pegawai pekerja harian lepas yang telah memenuhi syarat dalam perundang-undangan, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Upah THR wajib akan kepada para pegawai atau buruh setidaknya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pegawai atau buruh yang bekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima upah 1 bulan dihitung atas dasar rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir. 

Namun, pegawai/buruh yang belum bekerja selama 12 bulan akan menerima upah 1 bulan dihitung atas dasar rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama bekerja.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dari situs setkab.go.id.

Di sisi lain, THR yang diberikan kerabat keluarga tidak bisa dipastikan. Meski demikian, mengutip dari medcom.id, memiliki kisaran nominal tertentu.

  1. THR Lebaran untuk anak yang masih bayi atau di Sekolah Dasar, berkisar Rp5.000-Rp50.000
  2. THR Lebaran anak Sekolah Menengah biasanya berkisar Rp10.000-Rp100.000
  3. THR Lebaran yang sudah kuliah biasanya berkisar Rp150.000-Rp200.000
  4. THR Lebaran untuk orang tua biasanya berkisar Rp500.000-Rp1.000.000

Perlu diingat, nominal untuk THR kerabat biasanya juga disesuaikan kembali.

Penulis: Kerin Chang

Simak Video Pilihan di Bawah Ini: