Ilustrasi: Istilah cancel culture terjadi di era digital melalui media sosial. (Foto/Canva) Ilustrasi: Istilah cancel culture terjadi di era digital melalui media sosial. (Foto/Canva)

Media sosial akhir-akhir ini ramai dengan istilah cancel culture akibat munculnya beberapa kasus di Korea Selatan yang kemudian banyak dilakukan masyarakat Indonesia.

Dr.Firman Kurniawan S, Pemerhari Budaya dan Komunikasi Digital UI, dalam acara Halo Indonesia menjelaskan bahwa cancel culture dilakukan masyarakat untuk

“Cancel culture adalah sebuah keadaan yang memiliki ciri khas dengan menghentikan dukungan yang diberikan oleh publik atau masyarakat luas akibat suatu kesalahan yang dilakukan oleh seseorang atau suatu lembaga,” ujar dr. Firman.

Cancel culture umumnya dilakukan masyarakat untuk menghilangkan pengaruh seseorang, khususnya publik figur karena perilaku, karya, atau perkataannya dianggap tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Fenomena Cancel Culture 

Dilansir The Private Therapy Clinic, cancel culture pertama kali muncul pada 2017 lalu, ketika kasus pelecehan seksual Harvey Weinstein terungkap.

Mulanya cancel culture dilakukan ketika banyak pelaku pelecehan seksual dari kalangan publik figur diketahui masyarakat, sehingga pelakunya ramai-ramai ditolak masyarakat.

Di Indonesia sendiri, fenomena ini pernah terjadi pada kepada salah satu atlet e-sport yang membuatnya kehilangan kontrak pekerjaan. Salah satu artis ternama yang melakukan kekerasan seksual juga pernah terkena efek cancel culture yang membuatnya tidak boleh tampil di berbagai acara televisi tanah air. 

Cancel culture biasanya dilakukan melalui berbagai media sosial, seperti twitter, instagram, atau dengan mengajukan petisi.

Dr. Firman juga menjelaskan bahwa cancel culture memiliki perbedaan istilah boikot karena boikot sendiri umumnya terjadi di ranah politik. 

“Istilah boikot lebih banyak terjadi pada gerakan politik. Misalnya, memboikot suatu produk atau negara karena melakukan hal yang tidak sesuai hukum atau melakukan ketidakadilan HAM,” ujar dr. Firman.

Sisi positifnya, cancel culture dianggap efektif untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang bersalah sehingga dijadikan alat penegak keadilan sosial di era digital. Masyarakat pun cukup menggunakan sosial media sebagai medium untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Namun di sisi lain, cancel culture kali berubah menjadi perundungan hingga hujatan yang kemudian memperkeruh media sosial.

“Agar tidak terjebak dengan suatu penghakiman yang tidak ada dasar hukumnya, kita memerlukan literasi digital dalam menggunakan teknologi dan berdialog dengan publik agar tidak menimbulkan hal-hal kontroversi yang menimbulkan kesalahpahaman,” tutur dr. Firman.

NR

Saksikan Video Terkait :