ASO (Analog Switch Off)

Sumber Gambar : Canva Pro

Penulis : Grace Kolin

Apakah Anda pernah mendengar istilah ASO? Atau baru pertama kali mendengar istilah ini?

ASO (Analog Switch Off) atau penghentian siaran analog adalah istilah yang belakangan sering disosialisasikan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa ASO harus dituntaskan selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkan. Dengan begitu, migrasi TV analog ke digital ditargetkan akan rampung pada 2 November 2022 nanti.

Ini artinya, pemberlakuan ASO sudah di depan mata dan tinggal menghitung jari.

Apa yang terjadi jika ASO diberlakukan? Sebagai ganti dari matinya siaran analog, masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir lagi jika siaran televisi yang mereka tonton berbintik-bintik atau kabur karena jarak pemancar yang jauh dari televisi atau karena faktor cuaca yang buruk.

Dengan siaran digital, mereka bisa menikmati siaran televisi yang lebih jernih dengan kualitas HD (high definition). Jika televisi tidak bisa menangkap siaran digital, maka tidak ada siaran sama sekali yang muncul di layar. Berbeda dengan siaran analog yang dalam keadaan yang sama, hanya akan menampilkan gambar dengan kualitas yang kurang maksimal.

Kabar gembira lainnya, ketika siaran analog sudah ditinggalkan, masyarakat Indonesia juga dapat menikmati  kecepatan internet yang semakin bertambah. Mengapa? Karena frekuensi 700 MHz yang saat ini masih digunakan untuk siaran televisi analog akan dialihkan untuk 5G, jaringan seluler generasi kelima yang menawarkan kecepatan internet lebih tinggi dari generasi sebelumnya yatiu 4G.

Artikel ini dibuat dari berbagai sumber