Pandemi Covid-19 berdampak besar pada kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk pada pekerja. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Agustus 2020, setidaknya sebanyak 29 juta pekerja terkena dampak dan sebanyak 7 juta orang kesulitan mendapatkan pekerjaan sejak pandemi merebak di Indonesia, Maret 2020 lalu.
Fenomena ini tidak terlepas dari tingginya faktor risiko infeksi virus corona yang kemudian mengubah berbagai kebijakan sehingga berdampak langsung pada pekerja. Guna menjaga kelangsungan usaha dan melindungi pekerja dari risiko tersebut, maka setiap bidang usaha dan pekerja diminta untuk melakukan penyesuaian dan memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam situasi pandemi saat ini, pencegahan terhadap penularan virus corona di tempat kerja menjadi kunci dari K3. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mengimbau semua lapisan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak termasuk di tempat kerja. Tak hanya itu, Kemenkes menambahkan imbauan agar pekerja juga meningkatkan daya tahan tubuh.
Menurut Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini mendatangkan gaya hidup baru dari para pekerja yang disebut new social contract atau kontrak sosial yang baru. Di mana pekerja tidak lagi hanya menuntut pemerintah dan pengusaha, melainkan ikut berperan aktif melakukan adaptasi guna mencapai keselamat dan kesehatan bersama.
Dalam diskusi daring 10 November 2021 lalu, Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, menyampaikan, “jadi kontrak sosial baru yang memang kontrak sebelumnya itu sudah tidak berlaku lagi, yang harus menuntut pemerintah dan pengusaha harus bertanggung jawab terhadap keadaan buruh. Tapi sekarang kita harus ikut mengambil peran.”
Usaha Kecil Menengah (UKM) yang selama ini menyerap sebanyak 97 persen pekerja dan menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61 persen, tak luput dari dampak pandemi Covid-19. Akibatnya, 90 persen dari UKM kehilangan pasar dan 63 persen diantaranya harus rela merumahkan pekerja.
Andri, saat ditemui di restoran tempat ia bekerja di Pluit, 31/1. Foto : Nur Apriliani
Seperti yang dirasakan UKM sektor kritikal, khususnya bidang usaha makanan dan minuman atau restoran. Meski bisa bertahan, restoran tetap mengalami efisiensi pekerja lantaran kehilangan konsumen. Andri, pekerja sebuah restoran menyampaikan, tempat ia bekerja kehilangan konsumen hingga 70 persen dan mengalami efisiensi karyawan hingga 58 persen.
“Kita biasa mencetak sampai 480 pax per hari, (sekarang) ini kita cuma 80 pax. Terus masalah operasional juga berimbas, dari pengurangan karyawan karena kita juga mengalami loss on provit juga dari segi bisnis,” ujarnya saat ditemui di Pluit, Senin 31/1.
Andri menyadari, menjalankan K3 di tempat kerja menjadi ujung tombak atas keselamatan dan kesehatan bersama sekaligus menjaga kelangsungan usaha selama pandemi berlangsung. Sebagai pekerja, ia turut mengambil peran dalam menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin guna melindungi diri sendiri dan orang-orang disekitarnya.
“Pastinya butuh adaptasi, sebelum PPKM kan terbiasanya di-rush hour kita tanpa masker, tanpa face shield. Apalagi area kita kan panas, tropis temanya, jadi harus diadaptasi,” ungkapnya.
Lingkungan kerja yang aman, sehat, dan selamat bisa memberikan keuntungan, baik bagi perusahaan maupun pekerjanya. Salah satu keuntungan bagi perusahaan adalah tumbuhnya citra positif perusahaan dan terkendalinya biaya tunjangan kesehatan bagi karyawan. Sementara keuntungan bagi karyawan meliputi rasa aman dan jaminan perlindungan, hingga menurunnya stress akibat bekerja.

