Ilustrasi: investasi dan pinjaman online ilegal semakin sering terjadi seiring dengan berkembangnya finansial teknologi. (Foto/ Canva).
Seiring dengan berkembangnya finansial teknologi (fintech), kini terdapat berbagai aplikasi keuangan yang banyak disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk membuat berbagai produk pinjaman online (pinjol) maupun investasi ilegal.
Bunga yang besar dalam berinvestasi dan kemudahan meminjam uang secara online menjadi penyebab masyarakat mudah tertipu modus ilegal ini.
Banyak korban yang kehilangan uang investasi karena penghimpun dana yang menghilang, mengalami teror dan intimidasi ketika melakukan penagihan, hingga terlilit hutang pinjaman dengan bunga yang besar akibat investasi dan pinjaman online ilegal.
Berdasarkan laporan terbaru Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat 151 pinjaman online ilegal yang sudah diblokir.
Bahkan sejak tahun 2018, terdapat 4.874 pinjol ilegal yang ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). OJK menegaskan, hanya ada 106 pinjol resmi yang telah mendapat izin operasi.
Safir Senduk, perencana keuangan dalam acara Halo Indonesia DAAI TV menjelaskan bahwa pinjaman online ilegal dapat diwaspadai dengan beberapa modus.
“Modus-modus dari pinjaman online ilegal pinjaman biasanya melakukan promosi yang lebih kencang. Mereka juga menawarkan pinjaman dengan dokumen atau persyaratan yang mudah, sehingga banyak masyarakat tergiur.” ujar Safir.
Safir juga menjelaskan bahwa melek literasi keuangan sangat dibutuhkan semua lapisan masyarakat agar terhindar dari penipuan seperti investasi maupun pinjaman online.
Tips Agar Terhindar Dari Investasi dan Pinjaman Online Ilegal
- Hanya berinvestasi dan meminjam kepada peer-to-peer lending yang sudah terdaftar di OJK
- Cek legalitas dan rekam digital perusahaan investasi dan pinjaman online
- Sebelum berinvestasi maupun meminjam uang, pahami manfaat, biaya, bunga, denda, jangka waktu, dan resikonya.
- Waspadai pencurian data pribadi dengan tidak memberikan kode OTP maupun scan identitas diri tanpa persetujuan apapun.
- Jika menerima dana mencurigakan, jangan gunakan dana untuk dilaporkan sebagai barang bukti ke pihak berwajib.
Jika menjadi korban investasi maupun pinjaman online ilegal, cek nama platform perusahaan dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporkan kasus yang dialami kepada pihak berwenang dengan cara:
- Laporkan melalui situs website https://patrolisiber.id dan www.afpi.or.id
- Kontak OJK dengan telepon 157 atau WhatsApp 081157157157
- Kirim e- email melalui pengaduan@afpi.or.id, konsumen@ojk.go.id, waspadainvestasi@ojk.go.id, dan info@cyber.polri.go.id
Selain menghindari modus pinjaman online dan investasi ilegal, mempunyai dana darurat juga menjadi hal penting untuk mencapai kesehatan finansial, khususnya di usia muda.
NR
Referensi
Tempo. (22 Oktober 2021). Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal. Diakses pada 22 Oktober 2021, dari https://grafis.tempo.co/read/2838/tips-agar-terhindar-dari-pinjol-ilegal.
