Penulis : Elsa Fany Luluk
Ledakan penduduk, pembukaan lahan dan climate change, bukanlah masalah baru di Indonesia. Jangankan Indonesia, banyak negara maju di dunia pun belum menemukan solusi jitu yang mampu dikerjakan untuk mengakhiri masalah klasik ini. Ini seperti pekerjaan rumah yang tidak pernah selesai dan menjadi PR multisektor. Hubungan antar manusia, kemampuan bumi menyediakan sumber daya, keberlanjutan hidup, dan keterbatasan daratan selalu menjadi isu rumit namun menarik untuk dibicarakan. Lalu, apa yang terlewat? Adakah hal krusial terabaikan yang bisa diperbaiki?
Mari sedikit lebih ke hulu. Bumi bukanlah daratan yang tak berbatas. World Population Prospects 2022 dari PBB mencatat jumlah penduduk dunia tahun 2022 mencapai delapan miliar jiwa. Indonesia memberi kontribusi 275 juta jiwa, dan bertahan di urutan ke empat sebagai penduduk terpadat di dunia.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memublikasikan bahwa populasi atau jumlah orang menikah per tahunnya di Indonesia mencapai 2 juta jiwa. Jika ditilik dari permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020 oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 60% diantaranya merupakan permohonan nikah anak usia dibawah 18 tahun.
Sebagaimana tercatat dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pernikahan, batas usia minimal adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Pernikahan dibawah batas usia tersebut tergolong ke dalam pernikahan anak (nikah dini).
Efek ‘Domino’ Pernikahan Anak
Keputusan menikah dibawah batas usia didorong oleh faktor agama, norma, sosial, pola asuh, tradisi atau budaya setempat, pendidikan, persoalan ekonomi, serta kehamilan yang tidak diinginkan. Faktor tersebut berujung pada pernikahan anak dimana sebagian besar kehamilan terjadi di tahun pertama pernikahan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Prof. drh. M Rizal M Damanik, M. Rep.Sc, Ph.D, Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan BKKBN dalam sesi pararel ICIFPRH 2022, Selasa (23/8).
Akibatnya dunia mengalami overpopulation, di mana seluruh penduduk menempati suatu daerah secara terus menerus dan dimodifikasi oleh peningkatan. Kepadatan populasi dipengaruhi oleh kebiasaan sosial yang mengatur reproduksi aktif dan oleh perkembangan teknologi, terutama di bidang sosial dan kesehatan masyarakat.
Kemudian hal ini akan berkorelasi dengan ketersediaan pangan. Bahkan sejak awal 2022, Presiden Joko Widodo telah berulang kali memperingatkan ancaman krisis pangan. Jika pertumbuhan penduduk terus naik, FAO sebagai badan pangan dunia memperkirakan di tahun 2050 jumlah penduduk dunia tembus 10 miliar dan akan mengalami krisis pangan global.
Krisis pangan ini berdampak pada krisis lahan. Dengan pembukaan-pembukaan lahan yang berlebihan, dunia, khususnya Indonesia, menyebabkan climate change di level ‘merah’. Disamping itu manusia hampir tidak mungkin menggunakan 30 persen daratan planet bumi secara utuh.
“Dengan jumlah penduduk yang tidak terkendali ini konsekuensinya tempat tinggal, sekolah, rumah sakit, tempat pekerjaan harus ada. Dampaknya adalah hutan harus kita bongkar untuk menyediakan ruang bagi pembangunan itu tadi, supaya ada pemukiman baru. Jika pertumbuhan penduduk tidak terkendali, dampak dari ini tentunya juga akan mengarah pada perubahan iklim. Untuk itu pemerintah berupaya agar hal ini tidak terjadi,” ungkap M Rizal M Damanik.
Maka perlu menjadi atensi dan afeksi kita bersama, dari sebuah keputusan yang sederhana, pernikahan anak (nikah dini) yang berkontribusi besar dalam pertumbuhan penduduk, berdampak pada masalah-masalah substansial.
Secara beriringan dan linier hal ini berdampak pada tidak terkontrolnya kebutuhan pangan, ketersediaan lahan tempat tinggal, kebutuhan air bersih, kebutuhan sarana pendidikan, infrastruktur berlapis, angka kemiskinan, hilangnya hutan, pemanasan global, hingga perubahan iklim. Keputusan ada di tangan kita bersama, agar dunia menjadi tempat yang lebih nyaman untuk ditinggali.
