Ilustrasi Perubahan Logo Halal dari MUI dan Kemenag RI
Penulis : Grace Kolin
Editor : Gilang Syahbani
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Perubahan pada desain logo ini dilatarbelakangi oleh perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.
Logo halal baru ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2022. Berbeda dengan logo halal lama yang terdiri dari kombinasi warna hitam, hijau dan putih dengan bentuk lingkaran yang mengelilingi tulisan Arab “Halal” berwana putih dengan dasar hijau, logo halal yang baru terlihat lebih sederhana dengan hanya memiliki satu warna saja, yaitu warna ungu.
Meskipun terkesan sederhana, logo halal baru masih tetap mempertahankan bentuk kaligrafi huruf arab “Halal” yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam pada unsur logonya.
Tidak hanya sederhana, logo halal baru juga memadukan huruf Arab halal dengan kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa, yaitu gunungan wayang. Gunungan dalam pertunjukan wayang digunakan sebagai pembuka dan penutup pertunjukan, pergantian adegan dalam pertunjukan wayang hingga menimbulkan efek tertentu, seperti angin, halilintar, dan gunung.
Adaptasi bentuk gunungan wayang pada logo halal baru yang dikeluarkan oleh Kemenag, memiliki sejumlah filosofi tertentu yang mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Dilansir dari akun Instagram resmi Kemenag (@kemenag_ri), bentuk gunungan pada logo halal baru melambangkan kehidupan manusia. Artinya, semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut, semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Kemenag menyatakan pemilihan bentuk gunungan wayang pada logo halal baru bukan berarti Jawa sentris. Pasalnya, tidak hanya digunakan di Jawa, gunungan wayang juga digunakan di pertunjukan wayang yang ada daerah lain seperti wayang Bali dan wayang Sasak (Nusa Tenggara Barat).
Bentuk logo halal baru sendiri telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satu poin yang menjadi pertimbangan penciptaan logo halal baru sendiri adalah distingsi atau keberbedaan. “Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada BPJPH Kemenag, Mastuki dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Artikel ini dibuat dari berbagai sumber

